Redaksi Hadits:
حَدَّثَنَا
آدَمُ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ السَّائِبِ
بْنِ يَزِيدَ قَالَ كَانَ النِّدَاءُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوَّلُهُ إِذَا جَلَسَ
الْإِمَامُ عَلَى الْمِنْبَرِ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فَلَمَّا كَانَ
عُثْمَانُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَكَثُرَ النَّاسُ زَادَ النِّدَاءَ الثَّالِثَ
عَلَى الزَّوْرَاءِ قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ الزَّوْرَاءُ مَوْضِعٌ بِالسُّوقِ
بِالْمَدِينَةِ
Terjemah
Hadits:
Telah
menceritakan kepada kami Adam berkata, telah menceritakan kepada
kami Ibnu Abu Dzi'b dari Az Zuhri dari As Sa'ib bin
Yazid berkata, Adzan panggilan shalat Jum'at pada mulanya dilakukan
ketika imam sudah duduk di atas mimbar. Hal
ini dipraktekkan sejak zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, Abu Bakar dan
'Umar radliallahu 'anhuma. Ketika masa 'Utsman radliallahu 'anhu dan manusia
sudah semakin banyak, maka dia menambah adzan ketiga di Az Zaura'. Abu
'Abdullah berkata, Az Zaura' adalah bangunan yang ada di pasar di Kota
Madinah. HR.
Bukhari
Takhrij
Hadits:
- Musnad Ahmad, Musnad al-Makkiyyin, Hadits al-Saib bin Yazid, hadits no. 15716, 15723,15728.
- Shahih al-Bukhari, Kitab al-Jumu’at, Bab al-Muadzdzin al-Wahid yauma al-Jumu’at, hadits no. 913, Bab al-Ta’dib ‘inda al-Khutbah, hadits no. 916
- Sunan Ibnu Majah, Kitab Iqamat al-Shalat wa al-Sunnatu Fiiha, Bab Maa Jaa’a fii al-Adzani Yauma al-Jumu;at, hadits no. 1135
- Sunan Abi Daud, Kitab Tafri’ Abwab al-Jumu’at, Bab al-Nidaau Yauma al-Jumu’at, hadits no. 1087
- Sunan at-Tirmidzi, Abwab al-Jumu’at, Bab Maa Jaa’a fii Adzan al-Jumu’at, hadits no. 516
- Sunan an-Nasaaiy, Kitab al-Jumu’at, Bab al-Adzan al-Jumu’at, hadits no. 1392, 1393,1394.
Mutiara
Hadits:
- Bahwasanya Adzan pada hari Jum’at itu Allah serukan dalam Firmannya:
{ياأَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِن يَوْمِ الجُمُعَةِ فَاسْعَوْا
إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ} [الجمعة:9]
dan
beberapa ulama Thaif, berhukum bahwasanya itu wajib, sedangkan sebagian ulama
yang lain menghukuminya sunnah,
- Adzan pada masa Rasulullah, Abu Bakar dan Umar merupakan adzan yang dikumandangkan ketika imam telah duduk di atas mimbar, dan para ulama tidak beerbeda pendapat mengenai hal ini,
- Adzan tersebut merupakan larangan untuk berniaga, serta kewajiban untuk menghadiri shalat jum’at,
- Adapun yang dimaksud dengan adzan disini adalah yang pertama, dilanjutkan dengan iqamah, sebagai adzan kedua, sebagaimana hadits yang masyhur, (antara setiap dua adzan ada shalat), kemudian adzan ketika di zaman Utsman sebagai tambahan karena masih banyak orang yang berniaga di pasar agar segera menuju mesjid untuk shalat jum’at.
Wa
a-Lahu A'lam bi al-Shawwab.
Komentar
Posting Komentar