Hadits Ke-37 Shalat Jum'at yang pertama kali dilaksanakan setelah di Masjid Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam adalah di Masjid 'Abdul Qais.
Redaksi Hadits:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى
قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَامِرٍ الْعَقَدِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ طَهْمَانَ
عَنْ أَبِي جَمْرَةَ الضُّبَعِيِّ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ إِنَّ أَوَّلَ
جُمُعَةٍ جُمِّعَتْ بَعْدَ جُمُعَةٍ فِي مَسْجِدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فِي مَسْجِدِ عَبْدِ الْقَيْسِ بِجُوَاثَى مِنْ الْبَحْرَيْنِ
Terjemah Hadits:
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna berkata, telah menceritakan kepada kami Abu 'Amir Al 'Aqadi berkata, telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Thahman dari Abu Jamrah Adl Dluba'i dari Ibnu 'Abbas bahwa dia berkata, Sesungguhnya (shalat) Jum'at yang pertama kali dilaksanakan setelah (shalat) Jum'at) di Masjid Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam adalah di Masjid 'Abdul Qais di kampung Juwatsa, negeri Bahrain. HR. Bukhari
Takhrij Hadits:
Mutiara Hadits:
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna berkata, telah menceritakan kepada kami Abu 'Amir Al 'Aqadi berkata, telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Thahman dari Abu Jamrah Adl Dluba'i dari Ibnu 'Abbas bahwa dia berkata, Sesungguhnya (shalat) Jum'at yang pertama kali dilaksanakan setelah (shalat) Jum'at) di Masjid Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam adalah di Masjid 'Abdul Qais di kampung Juwatsa, negeri Bahrain. HR. Bukhari
Takhrij Hadits:
- Shahih al-Bukhari, Bab Wafdu ‘Abdu al-Qais, hadits no. 4371
- Sunan Abi Daud, Bab al-jumu’atu fii al-Qura, hadidts no. 1068
- Shahih Ibnu Khuzaimah, Bab Dzikru al-Jumu;atu al-Lati Jumi’at Bad’a al-Jumu’at, hadits no. 1725
Mutiara Hadits:
- Hadits ini menjadi dalil bahwasanya Abdul Qais masuk islam sebelum fathul makkah, kemudian berkumpul di mesjid mereka, kemudian fathul makkah setelah kejadian tersebut.
- Hadits ini juga menjadi dalil bahwasanya boleh melaksanakan Jum’at di Ibu Kota.
Wa a-Lahu A'lam
bi al-Shawwab.
Komentar
Posting Komentar