Hadits Ke 20
Redaksi Hadits:
و
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ بْنِ قَعْنَبٍ وَيَحْيَى بْنُ يَحْيَى
وَعَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَ يَحْيَى أَخْبَرَنَا و قَالَ الْآخَرَانِ حَدَّثَنَا
عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ أَبِي حَازِمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ سَهْلٍ قَالَ مَا كُنَّا
نَقِيلُ وَلَا نَتَغَدَّى إِلَّا بَعْدَ الْجُمُعَةِ زَادَ ابْنُ حُجْرٍ فِي
عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Terjemah Hadits:
Dan Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah bin Qa'nab dan Yahya bin Yahya dan Ali bin Hujr - Yahya berkata- telah mengabarkan kepada kami -sementara dua orang yang lain berkata- telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz bin Abu Hazim dari bapaknya dari Sahl ia berkata; Biasanya kami tidak pernah tidur siang, dan tidak pula makan siang kecuali setelah menunaikan shalat Jum'at. Ibnu Hujr berkata; (Yakni) pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.
Dan Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah bin Qa'nab dan Yahya bin Yahya dan Ali bin Hujr - Yahya berkata- telah mengabarkan kepada kami -sementara dua orang yang lain berkata- telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz bin Abu Hazim dari bapaknya dari Sahl ia berkata; Biasanya kami tidak pernah tidur siang, dan tidak pula makan siang kecuali setelah menunaikan shalat Jum'at. Ibnu Hujr berkata; (Yakni) pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.
Takhrij
Hadits:
- Musnad Ahmad, Musnad Abi Malik Sahl bin Sa’ad, hadits no. 22847
- Shahih al-Bukhari, Bab Qaul al-Lah ‘Ta’ala: Faidza Qadhaita al-Shalat.., hadits no. 938
- Sunan Ibnu Majah, Bab Maa Jaa fii Waqti al-Jumu’at, hadits no. 1099
- Sunan Abi Daud,Bab fii Waqti al-Jumu’at, hadits no. 1086
- Sunan at-Tirmidzi, Bab fii al-Qailath Yaumi al-Jumu’at, hadits no.525
Hadits Ke 21
Redaksi Hadits:
حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي
مَرْيَمَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو غَسَّانَ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو حَازِمٍ عَنْ سَهْلِ
بْنِ سَعْدٍ قَالَ كُنَّا نُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
الْجُمُعَةَ ثُمَّ تَكُونُ الْقَائِلَةُ
Terjemah Hadits:
Telah menceritakan
kepada kami Sa'id bin Abu Maryam berkata, telah menceritakan kepada kami Abu
Ghassan berkata, telah menceritakan kepadaku Abu Hazim dari Sahl bin Sa'd
berkata, "Kami shalat Jum'at bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
kemudian kami beristirahat siang (qailulah) setelahnya." HR. Bukhari
Mutiara
Hadits:
- Zhahir hadits ini menjelaskan tentang menyegerakan melaksanakan shalat jum’at. Sedangkan berkata Imam Malik, Abu Hanifah, as-Syafi’i serta mayoritas para ulama dari kalangan shahabat dan tabi’in, tidak boleh melaksanakan shalat jum’at sampai matahari terbenam. Dan tidaka ada yang berbeda pendapat kecuali Imam Ahmad dan Ishaq, mereka membolehkan melaksanakan shalat jum’at sebelum matahari terbenam.
- Suatu kebiasaan bagi para ulama salaf menunda makan dan tidur pada hari Jum’at kecuali setelah melaksanakan shalat jum’at, karena mereka tertarik untuk menyeregakannya, ditakutkan mereka jikalau melaksanakan sesuatu sebelum shalat jum’at, maka mereka akan ketinggalan shalat jum’at.
- Jumhur Ulama berkata: Dinamai tidur mereka dan makan mereka setelah terbenamnya matahari dan shalat jum'at dengan "Qailullah" dan "Ghadaa a" dengan mempertimbangkan apa yang biasa mereka lakukan selain hari jum'at, adapun mereka mengakhirkannya pada hari jum'at, ditinjau dari keadaan aslinya.
Wa a-Lahu A'lam
bi al-Shawwab.
Komentar
Posting Komentar