Hadits Ke-18 Berbicara Saat Imam Khutbah, Merupakan Perbuatan Sia-Sia


حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ عُقَيْلٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ أَخْبَرَنِي سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيَّبِ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukairberkata, telah menceritakan kepada kami Al Laitsdari 'Uqail dari Ibnu Syihab berkata, telah menceritakan kepadaku Sa'id bin Al Musayyabbahwa Abu Hurairah mengabarkan kepadanya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika kamu berkata kepada temanmu pada hari Jum'at 'diamlah', padahal Imam sedang memberikan khutbah maka sungguh kamu sudah berbuat sia-sia (tidak mendapat pahala)."
Takhrij Hadits:
  • Muwaththa Malik, Kitab al-Jumu’at, Bab Maa Jaa a fii al-Inshat Yaumi al-Jumu’at, hadits no. 6
  • Sunan ad-Darimiy, Kitab al-Shalat, Bab Fii al-Istimaa’ yaumi al-Jumu’at ‘inda al-Khuthbati wa al-Inshat, hadits no. 1589, 1590
  • Shahih Muslim, Kitab al-Jumu’at, Bab fii al-Inshat Yaumi al-Jumu’at fii al-Khuthbati, hadits no. 851
  • Sunan Ibnu Majah, Kitab Iqamat al-Shalat wa al-Sunnati Fiiha, Bab Maa Jaa a Fii al-Istimaa’ li al-Khuthbati wa al-Inshat Laha, hadits no. 1110
  • Sunan Abi Daud, Kitab Tafri’ Abwab al-Jumu’at, Bab al-Kalam wa al-Imam Yakhthubu, hadits no. 1112
  • Sunan at-Tirmidzi, Kitab Abwab al-Jumu’at, Bab Maa Jaa a fii Karahiyat al-Kalam wa al-Imam Yakhthubu, hadits no. 512
  • Sunan an-Nasaaiy, Kitab al-Jumu’at, Bab al-Inshat li al-Khuthbati Yaumi al-Jumu’at, hadits no. 1401, 1402


Mutiara Hadits:
  1. An Nadhr bin Syumail berkata, “Laghowta bermakna luput dari pahala.” Ada pula ulama yang berpendapat, maksudnya adalah tidak mendapatkan keutamaan ibadah Jumat. Ulama lain berpendapat bahwa yang dimaksud adalah ibadah Jumatnya menjadi shalat Zhuhur biasa .
  2. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hadis di atas menunjukkan larangan berbicara dengan berbagai macam bentuknya ketika imam berkhotbah. Begitu juga dengan perkataan untuk menyuruh orang diam, padahal asalnya ingin melakukan amar ma’ruf (memerintahkan kebaikan), itu pun tetap disebut ‘laghwu’ (perkataan yang sia-sia).
  3. Dalam hadis disebutkan, “Ketika imam berkhotbah”. Ini menunjukkan bahwa wajibnya diam dan larangan berbicara adalah ketika imam berkhotbah saja. Inilah pendapat madzhab Syafi’i, Imam Malik dan mayoritas ulama. Berbeda dengan Abu Hanifah yang menyatakan wajib diam sampai imam keluar.” 

Wa a-Lahu A'lam bi al-Shawwab.

Komentar