Redaksi Hadits:
حَدَّثَنَا أُمَيَّةُ بْنُ بِسْطَامٍ
حَدَّثَنَا يَزِيدُ يَعْنِي ابْنَ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا رَوْحٌ عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ
اغْتَسَلَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَصَلَّى مَا قُدِّرَ لَهُ ثُمَّ أَنْصَتَ حَتَّى
يَفْرُغَ مِنْ خُطْبَتِهِ ثُمَّ يُصَلِّي مَعَهُ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ
الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى وَفَضْلُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ
Terjemah Hadits:
Telah menceritakan kepada kami Umayyah bin Bistham telah menceritakan kepada kami Yazid bin Zurai' telah menceritakan kepada kami Rauh dari Suhail dari bapaknya dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa yang mandi kemudian mendatangi Jum'at, lalu ia shalat semampuannya dan diam (mendengarkan khutbah) hingga selesai, kemudian ia lanjutkan dengan shalat bersama Imam, maka ia akan diampuni (dosa-dosa yang dilakukannya) antara hari itu dan hari jum'at yang lain. Dan bahkan hingga lebih tiga hari." HR. Muslim
Takhrij Hadits:
Mutiara Hadits:
Telah menceritakan kepada kami Umayyah bin Bistham telah menceritakan kepada kami Yazid bin Zurai' telah menceritakan kepada kami Rauh dari Suhail dari bapaknya dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa yang mandi kemudian mendatangi Jum'at, lalu ia shalat semampuannya dan diam (mendengarkan khutbah) hingga selesai, kemudian ia lanjutkan dengan shalat bersama Imam, maka ia akan diampuni (dosa-dosa yang dilakukannya) antara hari itu dan hari jum'at yang lain. Dan bahkan hingga lebih tiga hari." HR. Muslim
Takhrij Hadits:
- Musnad Ahmad, Musnad al-Mukatstsirin min al-Shabat, Musnad Abi Hurairah, hadits no. 9484
- Shahih Muslim, Kitab al-Jumu’at, Bab Fadhli Man Istama’a wa Anshata fi al-Khuthbati, hadits no. 857
- Sunan Ibnu Majah, Kitab Iqamat al-Shalat wa al-Sunnat Fiiha, Bab Maa Jaa a fii al-Rukhshati fii Dzalika, hadits no. 1090
- Sunan Abi Daud, Kitab Tafri’ Abwab al-Jumu’at, Bab Fadhli al-Jumu’at, hadits no. 1050
- Sunan at-Tirmidzi, Abwab al-Jumu’at, Bab fii al-Wudhu Yaumi al-Jumu’at, hadits no. 498
Mutiara Hadits:
- Hadits ini menjadi dalil bahwasanya salah satu adab dalam shalat jum’at yaitu mendengarkan khutbah dan diam, karena keduanya mendapatkan keutamaan yaitu diampui dosanya antara hari itu dan hari jumat yang lain.
- Maksud diam saat khatib sedang berkhutbah adalah berbicara setelah berkhutbah sebelum dilarang untuk melaksanakan shalat.
Wa a-Lahu A'lam
bi al-Shawwab.
Komentar
Posting Komentar