Hadits Ke-34 Ayat yang dicara Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam saat berkhutbah (Surat al-Zukhruf: 77)
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ
وَأَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَإِسْحَقُ الْحَنْظَلِيُّ جَمِيعًا عَنْ ابْنِ
عُيَيْنَةَ قَالَ قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو سَمِعَ عَطَاءً يُخْبِرُ
عَنْ صَفْوَانَ بْنِ يَعْلَى عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ عَلَى الْمِنْبَرِ { وَنَادَوْا يَا مَالِكُ }
Telah menceritakan
kepada kami Qutaibah bin Sa'id dan Abu Bakar bin Abu Syaibah dan Ishaq Al
Hanzhali semuanya dari Ibnu Uyainah - Qutaibah berkata - telah menceritakan
kepada kami Sufyan dari Amru ia mendengar Atha` mengabarkan kepadanya dari
Shafwan bin Ya'la dari bapaknya bahwa ia mendengar Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam membaca (ayat) di atas mimbar. Dan mereka memanggil, "Wahai
Malik." HR. Muslim
Takhrij Hadits:- Shahih al-Bukhari, Bab Idza Qaala Ahadukum: Aamiin wa al-Malaikat.., hadits no. 3230
- Sunan Abi Daud, Bab al-Huruf wa al-Qiro’ah, hadits no. 3992
- Sunan at-Tirmidzi, Bab Maa Jaa’ a fii al-Qira’ah ‘ala al-Minbari, hadits no. 508
Mutiara Hadits:
- Ini merupakan pensyariatan untuk membaca surat tersebut tanpa pertentangan, dan yang berbeda dikalangan ulama tentang kewajibannya, dan pendapat yang shahih yaitu mewajibkannya dan memendekkan bacaannya.
Wa a-Lahu A'lam bi al-Shawwab.
Komentar
Posting Komentar