Redaksi Hadits:
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ
قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ أَبِي سَلَمَةَ الْمَاجِشُونُ عَنْ الزُّهْرِيِّ
عَنْ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ أَنَّ الَّذِي زَادَ التَّأْذِينَ الثَّالِثَ يَوْمَ
الْجُمُعَةِ عُثْمَانُ بْنُ عَفَّانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ حِينَ كَثُرَ أَهْلُ الْمَدِينَةِ
وَلَمْ يَكُنْ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُؤَذِّنٌ غَيْرَ وَاحِدٍ
وَكَانَ التَّأْذِينُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ حِينَ يَجْلِسُ الْإِمَامُ يَعْنِي عَلَى
الْمِنْبَرِ
Terjemah Hadits:
Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim berkata, telah menceritakan kepada kami 'Abdul 'Aziz bin Abu Salamah Al Majisyun dari Az Zuhri dari As Sa'ib bin Yazid, "Sesungguhnya orang yang menambah adzan ketiga pada shalat Jum'at adalah 'Utsman bin 'Affan? radliallahu 'anhu, ketika penduduk Madinah semakin banyak. Dan tidak ada mu'adzin bagi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kecuali satu. Dan adzan shalat Jum'at dilaksanakan ketika Imam sudah duduk, yakni duduk di atas mimbar." HR. Muslim
Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim berkata, telah menceritakan kepada kami 'Abdul 'Aziz bin Abu Salamah Al Majisyun dari Az Zuhri dari As Sa'ib bin Yazid, "Sesungguhnya orang yang menambah adzan ketiga pada shalat Jum'at adalah 'Utsman bin 'Affan? radliallahu 'anhu, ketika penduduk Madinah semakin banyak. Dan tidak ada mu'adzin bagi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kecuali satu. Dan adzan shalat Jum'at dilaksanakan ketika Imam sudah duduk, yakni duduk di atas mimbar." HR. Muslim
Takhrij
Hadits:
- Musnad Ahmad, Hadits al-Saib bin Yazid, hadits no. 15716, 15723
- Sunan Ibnu Majah, Bab Maa Jaa’a fii al-Adzani Yaumi al-Jumu’ati, hadits no.1135
- Sunan an-Nasaaiy, Bab al-Adzani li al-Jumu’at, hadits no. 1393
Mutiara
Hadits:
Hadits
ini menolak hadits tentang Utsman menambah adzan, karena sesungguhnya hadits
ini menjadi dalil bahwasanya nabi melaksanakan dua kali adzan, yang dimaksud
dengan dua kali adzan disini adalah Adzan dan Iqamah, dan satu kali adzan pada
hari jum’at.
Wa a-Lahu A'lam
bi al-Shawwab.
Komentar
Posting Komentar