Redaksi Hadits:
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ
عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ
بْنُ أَبِي مَرْيَمَ الْأَنْصَارِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا عَبَايَةُ بْنُ رِفَاعَةَ قَالَ
أَدْرَكَنِي أَبُو عَبْسٍ وَأَنَا أَذْهَبُ إِلَى الْجُمُعَةِ فَقَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ اغْبَرَّتْ قَدَمَاهُ فِي سَبِيلِ
اللَّهِ حَرَّمَهُ اللَّهُ عَلَى النَّارِ
Terjemah Hadits:
Telah menceritakan kepada kami 'Ali bin 'Abdullah berkata, telah menceritakan kepada kami Al Walid bin Muslim berkata, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Abu Maryam Al Anshari berkata, telah menceritakan kepada kami 'Abayah bin Rifa'ah berkata, " Abu 'Abas berjumpa denganku saat aku sedang berangkat untuk shalat Jum'at, lalu ia berkata, "Aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang kedua kakinya berdebu di jalan Allah, maka Allah mengharamkan orang itu untuk masuk neraka." HR. Muslim
Telah menceritakan kepada kami 'Ali bin 'Abdullah berkata, telah menceritakan kepada kami Al Walid bin Muslim berkata, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Abu Maryam Al Anshari berkata, telah menceritakan kepada kami 'Abayah bin Rifa'ah berkata, " Abu 'Abas berjumpa denganku saat aku sedang berangkat untuk shalat Jum'at, lalu ia berkata, "Aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang kedua kakinya berdebu di jalan Allah, maka Allah mengharamkan orang itu untuk masuk neraka." HR. Muslim
Takhrij
Hadits:
- Musnad Ahmad, Hadits Abi Abbas, hadits no. 15935
- Shahih al-Bukhari, Bab Man Ighbarat Qadamahu fii Sabilillah, hadits no. 2811
- Sunan at-Tirmidzi, Bab fii Fadhli Man Ighbarat Qadamahu fii Sabilillah, hadits no. 1632
- Sunan an-Nasaaiy, Bab Man Ighbarat Qadamahu fii Sabilillah, hadits no. 3116
Mutiara
Hadits:
- Hadits ini disebutkan bahwasanya dengan berjalan kaki menuju shalat Jum’at, yang mana di dalamnya terdapat keutamaan berjalan kaki fii sabilillah.
- Dan merupakan kebiasaan para salaf jika hendak pergi ke mesjid untuk melaksanakan shalat jum’at, mereka terbiasa berjalan kaki, dan inilah yang dicontohkan oleh para sahabat dahulu.
Wa a-Lahu A'lam
bi al-Shawwab.
Komentar
Posting Komentar